Hukum & Kriminal

Janda Tua di Serang Ungkap Kasus yang Dihadapi

POSRAKYAT.ID – Pengadilan Negeri Serang, akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan Imelda Wangsali atas perkara janda tua, dengan Nomor 140/Pdt.G/2022/Pn Srg.

Sri Rastiti yang mendapatkan kabar tersebut menceritakan permasalahan yang dihadapinya sejak 2006 lalu itu.

Dirinya mengaku telah lama menempati tanah negara bekas hak guna bangunan (HGB) nomor 37 Desa Cimuncang sejak tahun 1985.

Rastiti mengikuti ayahnya selaku Kepala Perusahaan Negara (PN) Garam Rayon Karesidenan Banten.

“Ketika Sertipikat HGB nomor 37 tersebut habis masa berlakunya, pada Maret tahun 2005, maka saya mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Serang (waktu itu), untuk memohonkan sertipikat,” ujar Rastiti, Senin 10 April 2023.

Setelah melengkapi berbagai persyaratan, permohonan penerbitan sertipikat dikabulkan, diawali dengan pengukuran tanah dan sudah dibayar lunas,” tambahnya.

Lebih lanjut, setelah pengukuran selesai, BPN Kabupaten Serang tidak langsung memberikan peta bidang, karena adanya pihak yang menyanggah permohonan tersebut.

“Imelda Wangsali yang mengaku sudah membeli tanah tersebut tahun 2006, melalui AJB dan kemudian dibatalkan dengan Surat Akta Peralihan hak tahun 2007,” tuturnya.

Sejak itulah Imelda merasa memiliki hak atas tanah, meski permohonannya kepada ATR/BPN tidak dikabulkan karena dianggap sengketa atas sanggahan saya,” tambah Rastiti.

Karena itulah, lanjutnya, tahun 2022 Imelda menggugat perdata kepada dirinya, beserta adik sepupunya Sri Kusyati di Pengadilan Negeri Serang.

“Hasil putusan dalam e-court, yang dikirimkan kepada para pihak, antara lain gugatan penggugat atas nama Imelda Wangsali ditolak seluruhnya,” tegasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Sri Rastiti yang berprofesi sebagai wartawan dan aktivis pejuang melawan mafia tanah merasa lega untuk sementara.

“Rupanya masih tersisa keadilan untuk saya,” kata Rastiti lagi.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.