Hukum & Kriminal

Janda Tua di Serang Ungkap Kasus yang Dihadapi

POSRAKYAT.ID – Pengadilan Negeri Serang, akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan Imelda Wangsali atas perkara janda tua, dengan Nomor 140/Pdt.G/2022/Pn Srg.

Sri Rastiti yang mendapatkan kabar tersebut menceritakan permasalahan yang dihadapinya sejak 2006 lalu itu.

Dirinya mengaku telah lama menempati tanah negara bekas hak guna bangunan (HGB) nomor 37 Desa Cimuncang sejak tahun 1985.

Rastiti mengikuti ayahnya selaku Kepala Perusahaan Negara (PN) Garam Rayon Karesidenan Banten.

“Ketika Sertipikat HGB nomor 37 tersebut habis masa berlakunya, pada Maret tahun 2005, maka saya mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Serang (waktu itu), untuk memohonkan sertipikat,” ujar Rastiti, Senin 10 April 2023.

Setelah melengkapi berbagai persyaratan, permohonan penerbitan sertipikat dikabulkan, diawali dengan pengukuran tanah dan sudah dibayar lunas,” tambahnya.

Lebih lanjut, setelah pengukuran selesai, BPN Kabupaten Serang tidak langsung memberikan peta bidang, karena adanya pihak yang menyanggah permohonan tersebut.

“Imelda Wangsali yang mengaku sudah membeli tanah tersebut tahun 2006, melalui AJB dan kemudian dibatalkan dengan Surat Akta Peralihan hak tahun 2007,” tuturnya.

Sejak itulah Imelda merasa memiliki hak atas tanah, meski permohonannya kepada ATR/BPN tidak dikabulkan karena dianggap sengketa atas sanggahan saya,” tambah Rastiti.

Karena itulah, lanjutnya, tahun 2022 Imelda menggugat perdata kepada dirinya, beserta adik sepupunya Sri Kusyati di Pengadilan Negeri Serang.

“Hasil putusan dalam e-court, yang dikirimkan kepada para pihak, antara lain gugatan penggugat atas nama Imelda Wangsali ditolak seluruhnya,” tegasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Sri Rastiti yang berprofesi sebagai wartawan dan aktivis pejuang melawan mafia tanah merasa lega untuk sementara.

“Rupanya masih tersisa keadilan untuk saya,” kata Rastiti lagi.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

14 jam ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

2 hari ago

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…

2 hari ago

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

2 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

3 hari ago

This website uses cookies.