Hukum & Kriminal

Ahli Agraria Ungkap Soal Tanah Negara pada Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan bahwa, dalam pengertian menguasai di Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara berlaku untuk mengatur, menentukan penyelenggaran bumi, air dan tanah yang terkandung di Bangsa Indonesia.

Dalam pasal UUD 1945 itu, kata Ronsen, negara bukan berarti memiliki bumi, air dan tanah, namun negara diberikan wewenang oleh kekuasaan tertinggi, yakni rakyat, untuk dikuasai.

“Perkataan dikuasai bukanlah dimiliki, akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu,” kata Ronsen, dalam sidang kasus janda tua di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Negara pada tingkatan tertinggi untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai atas (bagian) dari bumi, air dan ruang angkasa itu. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang, dan perbuatan–perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” tambahnya.

Pernyataan tersebut, melihat aspek dan asas domenin terhadap tanah negara, yang disengketakan pada kasus perdata bernomor 140 itu.

Ronsen menyatakan, kekuasaan negara terhadap tanah yang sudah dipunyai seseorang, “dibatasi” oleh isi dari hak itu.

Artinya, sambung Ronsen, sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut.

“Adapun isi hak-hak itu serta pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4, yaitu macam-macam hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, Hak Sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil,” ungkap Ronsen.

Hak hak lain yang tidak termasuk diatas yang ditetapkan dengan UU, seperti Hak Milik Sewa Rumah Susun dan Hak Wakaf,” lanjutnya.

Tanah Negara, papar Ronsen, dapat diberikan kepada subjek hak, baik perorangan, Badan Hukum dan Pemerintah atau BUMN.  

“Dengan tujuan tersebut, negara dapat memberikan tanah tersebut kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya,” ucapnya.

Misalnya Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra–Pemda, untuk digunakan dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing,” imbuh Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Fasilitasi Penyusunan RAT, Wujudkan Koperasi Sehat dan Aktif

POSRAKYAT.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan…

4 jam ago

Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Guna memastikan kebutuhan air bersih yang merata di wilayah Kabupaten Tangerang, Perumdam Tirta…

1 hari ago

Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Digitalisasi Bank Indonesia

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Bank Indonesia, atas capaian digitalisasi keuangan…

2 hari ago

Deviden Merosot, Perumda Tirta Benteng Malah Beli Air Curah Hingga 25 Miliar?

POSRAKYAT.ID - Di tengah sorotan 'anjloknya' deviden Perumda Tirta Benteng beberapa waktu lalu, baik dari…

4 hari ago

Pemkot Tangsel Kendalikan Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menjelang Hari…

4 hari ago

Bea Cukai dan APKB Bahas Tantangan Kawasan Berikat dalam Kaban Mendengar

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Pengusaha…

4 hari ago

This website uses cookies.