Dalam kasus janda tua di Kota Serang, Ronsen menyebut, tidak ada satu orang pun yang berhak memperjual-belikan tanah negara.
Hal itu, sesuai dengan kewenangan dan kekuasaan negara terhadap bumi, air, tanah dan seiisinya, pada UUD 1945 tersebut.
“Tanah Negara terdiri dari tanah negara bebas dan tanah negara bekas hak, sesuai pasal 16 UU No 5 Tahun 1960. Bekas hak berarti, tanah hak tersebut sudah berakhir atau dilepaskan kepada Negara,” tegasnya.
“Esensi masalahnya adalah, adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, kembali ke negara, kemudian diperjualbelikan. Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.