Dalam kasus janda tua di Kota Serang, Ronsen menyebut, tidak ada satu orang pun yang berhak memperjual-belikan tanah negara.
Hal itu, sesuai dengan kewenangan dan kekuasaan negara terhadap bumi, air, tanah dan seiisinya, pada UUD 1945 tersebut.
“Tanah Negara terdiri dari tanah negara bebas dan tanah negara bekas hak, sesuai pasal 16 UU No 5 Tahun 1960. Bekas hak berarti, tanah hak tersebut sudah berakhir atau dilepaskan kepada Negara,” tegasnya.
“Esensi masalahnya adalah, adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, kembali ke negara, kemudian diperjualbelikan. Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
This website uses cookies.