Hukum & Kriminal

Ahli Agraria Ungkap Soal Tanah Negara pada Kasus Janda Tua di Serang

Dalam kasus janda tua di Kota Serang, Ronsen menyebut, tidak ada satu orang pun yang berhak memperjual-belikan tanah negara.

Hal itu, sesuai dengan kewenangan dan kekuasaan negara terhadap bumi, air, tanah dan seiisinya, pada UUD 1945 tersebut.

“Tanah Negara terdiri dari tanah negara bebas dan tanah negara bekas hak, sesuai pasal 16 UU No 5 Tahun 1960. Bekas hak berarti, tanah hak tersebut sudah berakhir atau dilepaskan kepada Negara,” tegasnya.

“Esensi masalahnya adalah, adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, kembali ke negara, kemudian diperjualbelikan. Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Langkah Pemkot Tangsel Atasi Cuaca Ekstrem di Serpong dan Ciputat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…

2 minggu ago

IMS Lawfirm Polisikan Tiktoker yang Sebar Video Soal Pengungkapan Bandar Sabu

POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…

2 minggu ago

Tuding Bohong lewat Medsos, Saksi Penggerebekan Narkoba di Kedaung Tempuh Jalur Hukum

POSRAKYAT.ID  - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…

2 minggu ago

Dinas Perhubungan Kota Tangerang Ngaku Terima Tagihan Gelondongan dari TNG

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…

2 minggu ago

Akali Keterbatasan Lahan, Pemkot Tangsel Bangun Sekolah Empat Lantai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…

3 minggu ago

Pilar Saga Ungkap Soal Sampah Tangsel dan Penataan TPA Cipeucang

POSRAKYAT.ID -  Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…

3 minggu ago

This website uses cookies.