Dalam kasus janda tua di Kota Serang, Ronsen menyebut, tidak ada satu orang pun yang berhak memperjual-belikan tanah negara.
Hal itu, sesuai dengan kewenangan dan kekuasaan negara terhadap bumi, air, tanah dan seiisinya, pada UUD 1945 tersebut.
“Tanah Negara terdiri dari tanah negara bebas dan tanah negara bekas hak, sesuai pasal 16 UU No 5 Tahun 1960. Bekas hak berarti, tanah hak tersebut sudah berakhir atau dilepaskan kepada Negara,” tegasnya.
“Esensi masalahnya adalah, adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, kembali ke negara, kemudian diperjualbelikan. Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Asta Cita Presiden, guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Tingginya Angka Kehilangan Air (NRW) pada pengelolaan Perumda Tirta Benteng, menjadi salah satu…
POSRAKYAT.ID – Kecamatan Ciputat Timur menerima audiensi dari Bawaslu Kota Tangsel, terkait sosialisasi netralitas aparatur…
POSRAKYAT.ID - Dalam kunjungan kerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP), memastikan…
This website uses cookies.