Artinya ada lahan milik warga yang harus dibebaskan oleh Bethania, itu salah satu point kewajibannya Bethania. Itu pointnya,” sambungnya.
Selain itu, tambah Iwan, PT Bethania Multi Sarana pun wajib menyediakan lahan untuk terminal, sebagai ganti pemanfaatan tanah desa.
“Salah satu kompensasi yang lain, dia bangun terminal. Dia bangun terminal, yang sekarang berubah fungsi yang dulunya terminal, karena fungsinya kurang (akhirnya) berubah menjadi lapak pedagang,” tegas Iwan.
Pemkab Tangerang meng-HPL-kan (lahan) terminal untuk Bethania, betul. Nah HPL-nya sifatnya sementara, karena itu akan dikembalikan ke Pemkab, karena akan difungsikan sebagai terminal, karena (dulu) terminal besar,” imbuh Iwan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.