Artinya ada lahan milik warga yang harus dibebaskan oleh Bethania, itu salah satu point kewajibannya Bethania. Itu pointnya,” sambungnya.
Selain itu, tambah Iwan, PT Bethania Multi Sarana pun wajib menyediakan lahan untuk terminal, sebagai ganti pemanfaatan tanah desa.
“Salah satu kompensasi yang lain, dia bangun terminal. Dia bangun terminal, yang sekarang berubah fungsi yang dulunya terminal, karena fungsinya kurang (akhirnya) berubah menjadi lapak pedagang,” tegas Iwan.
Pemkab Tangerang meng-HPL-kan (lahan) terminal untuk Bethania, betul. Nah HPL-nya sifatnya sementara, karena itu akan dikembalikan ke Pemkab, karena akan difungsikan sebagai terminal, karena (dulu) terminal besar,” imbuh Iwan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.