Artinya ada lahan milik warga yang harus dibebaskan oleh Bethania, itu salah satu point kewajibannya Bethania. Itu pointnya,” sambungnya.
Selain itu, tambah Iwan, PT Bethania Multi Sarana pun wajib menyediakan lahan untuk terminal, sebagai ganti pemanfaatan tanah desa.
“Salah satu kompensasi yang lain, dia bangun terminal. Dia bangun terminal, yang sekarang berubah fungsi yang dulunya terminal, karena fungsinya kurang (akhirnya) berubah menjadi lapak pedagang,” tegas Iwan.
Pemkab Tangerang meng-HPL-kan (lahan) terminal untuk Bethania, betul. Nah HPL-nya sifatnya sementara, karena itu akan dikembalikan ke Pemkab, karena akan difungsikan sebagai terminal, karena (dulu) terminal besar,” imbuh Iwan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.