POSRAKYAT.ID – Iwan Rosyadi (55) salah seorang Ketua RW di Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mempertanyakan keberadaan dan keterlibatan PT Bethania Multi Sarana, dalam pengelolaan lahan yang dilakukan hingga saat ini.
Pasalnya, kata Iwan, PT Bethania Multi Sarana, tidak eksis sejak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang hendak mengukur luas lahan aset desa, yang di-HPL-kan, 2017 lalu.
“Bethania itu kantor pusatnya di Duta Merlin. Pada saat rencana pembebasan pasar itu, BPN mau ngukur, anak buahnya Pak Heru (Kepala BPN tahun 2017) ngecek ke kantornya udah ngga ada Bethania. Itu 2017. Bethania itu tidak eksis,” kata Iwan, Senin 20 Februari 2023.
Iwan menyebut, hingga saat ini belum ada yang ‘berani’ mempailitkan PT Bethania Multi Sarana.
Usut punya usut, sambung Iwan, salah seorang Komisaris pada perusahaan tersebut, masih kerabat Mantan Kepala Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
“Saya ngga tau siapa di belakang Bethania, tapi saya lihat Pemerintah Kota (Pemkot) kok seakan-akan nurut sama perjanjian jahiliah itu. Kalau mengikuti HPL, harusnya 2022 sudah selesai,” tegasnya.
Harusnya pemerintah itu tegas, mengikuti perjanjian awal. Mungkin ada ‘invisible hand‘. Karena infonya, salah satu komisaris di Bethania itu adiknya mantan Gubernur Jawa Barat, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” lanjut Iwan.
Coba kalau ada yang berani memperkarakan dan mempailitkan Bethania, itu selesai. Saya bilang selesai.
Kalau memang ternyata sudah pailit, karena sudah tidak dapat memenuhi kewajiban,” tandas Iwan.
PT Bethania Multi Sarana Dianggap Tak Berkomitmen
Diberitakan sebelumnya, Iwan berpendapat PT Bethania tidak berkomitmen sejak awal.
Pasalnya, dalam perjanjian dengan Pemkab Tangerang, perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan yang dimanfaatkan sebagai plaza dan pertokoan, kepada Desa Ciputat.
“Point perjanjian itu salah satunya, yang saya tidak salah ingat, dulu luas swakelola atau yang di-HPL-kan itu 3,7 ha. Ada point yang menyatakan bahwa Bethania punya kewajiban harus mengembalikan 4,2 ha,” kata Iwan.
Artinya ada lahan milik warga yang harus dibebaskan oleh Bethania, itu salah satu point kewajibannya Bethania. Itu pointnya,” sambungnya.