Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mengganjal ATM.
“Semua berasal dari Sumatera Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” sambung Zain.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan childcare berkualitas bagi keluarga urban, Mika Daycare &…
POSRAKYAT.ID - Founder Humble Baker Ibnu Pratama menyatakan, guna memperluas jaringan bisnisnya, pihaknya membuka outlet…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, melepas keberangkatan 393 jemaah haji pada kloter…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku terkejut dengan adanya penutupan drainase…
POSRAKYAT.ID - Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi…
POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menegaskan, beberapa hal masih…
This website uses cookies.