Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto (kedua kanan). (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT.ID – Terduga pelaku perampokan berinisial PP (25), terancam penjara 20 tahun, usai membunuh dan membawa motor korban bernama Sardani (65), di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Hal itu, diungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers, yang digelar di Mapolres, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.
Kapolres menuturkan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang dan telah menyiapkan sebilah parang, sebagai senjata yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Kejadian pada hari Minggu, 22 Januari 2023, pukul 03.00. Modusnya, PP berpura-pura menjadi penumpang, naik dari Pasar Parung Panjang,” tegas Faisal.
Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya. Diketahui, sambung Faisal, korban tewas dengan luka bacok.
“Di kepala satu kali, di belakang (leher), kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri,” terangnya.
Usai menghabisi korban, kata Faisal, pelaku membawa kabur motor korban.
Namun, tak sampai 24 jam polisi berhasil membekuk pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan di daerah Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta,” katanya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.