Ilustrasi pengedar obat ditangkap polisi. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda, yang kedapatan mengedarkan obat terlarang.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi terkait adanya warung di wilayah Kadu Dampit, Saketi, yang sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang itu.
“Penangkapan DA (26) berawal adanya informasi yang menyebutkan di salah satu warung, kerap terjadi transaksi obat terlarang,” kata Ilman, ditulis Rabu 25 Januari 2023.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol yang tersimpan di saku celana pelaku,” ujar Ilman.
Selanjutnya, ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat Tramadol HCI dalam kemasan, sebanyak 25 butir.
Dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 96 butir, yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.