Politik

Pimpinan DPR RI Bakal Pelajari Perppu Ciptaker

POSRAKYAT.ID – Sufmi Dasco menyatakan, lembaga legislatif bakal mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) nomor 2 tahun 2022.

Hal itu dikatakan Politisi Gerindra tersebut, mengingat penerbitan Perppu saat para Anggota DPR RI tengah menjalani masa reses di akhir Desember lalu.

Sehingga, pihaknya akan mempelajari Perppu pada masa persidangan 10 Januari 2023 mendatang.

“Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses,” kata Dasco, ditulis Rabu 4 Januari 2023.

Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut,” sambungnya.

Dasco mengatakan, pihaknya akan mempelajari juga perihal urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker.

Page: 1 2 3

Ari Kristianto

Recent Posts

OPD di Lengkong Wetan Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

POSRAKYAT.ID – Lima Perangkat Daerah (OPD) di Perkantoran Lengkong Wetan menggelar beberapa lomba, dalam rangka…

16 jam ago

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

6 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

6 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

7 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

7 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

7 hari ago

This website uses cookies.