“Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu,” sambung Kris.
Kris menyebut, penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi.
Selain itu, penyesuaian tarif juga berdasarkan atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Kami akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya, untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar,” sebut Kris.
Kris menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut bervariasi. Penyesuaian itu, dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer.
“Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2500 menjadi Rp3000,” jelasnya.
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.