“Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu,” sambung Kris.
Kris menyebut, penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi.
Selain itu, penyesuaian tarif juga berdasarkan atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Kami akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya, untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar,” sebut Kris.
Kris menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut bervariasi. Penyesuaian itu, dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer.
“Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2500 menjadi Rp3000,” jelasnya.
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.