Kamis, Juli 3, 2025

Puluhan Kilogram Sabu Guna Tahun Baruan Digagalkan Polres Tangsel

“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO,” tegas Kepala Polres Tangsel.

Ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” tandas Sarly..

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Disiksa Ibu dan Ayah Tiri, Balita Meninggal Penuh Luka
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer