Dijelaskan Ketut, Agus sudah terlibat dalam kasus bobol bank, di tiga bank berbeda.
“Penetapan tersangka sudah lama, semenjak adanya putusan praperadilan selesai,” ungkapnya.
Semenjak itu kita lakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” tambah Ketut.
Pihaknya belum mengetahui secara persis soal putusan praperadilan terkait perkara yang dihadapi saat ini.
“Saya tidak tahu putusan praperadilan apakah menyangkut yang 3 perkara yang dihadapi sekarang atau yang mana,” tegas Ketut.