Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi mencoret anggotanya yang dipecat. (Foto: Gita Rezha)
POSRAKYAT.ID – Dua orang anggota Polres Metro Tangerang yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pemberhentian kedua anggotanya telah sesuai prosedur.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” terang Zain, Senin 19 Desember 2022.
Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut,” tambahnya.
Zain mengatakan, kedua Anggota Polres Metro Tangerang tersebut sudah tidak ingin menjadi bagian Polri.
“Mereka sudah kita tanya. Namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri,” ungkapnya.
Satu anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” sambung Zain.
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.