Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi mencoret anggotanya yang dipecat. (Foto: Gita Rezha)
POSRAKYAT.ID – Dua orang anggota Polres Metro Tangerang yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pemberhentian kedua anggotanya telah sesuai prosedur.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” terang Zain, Senin 19 Desember 2022.
Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut,” tambahnya.
Zain mengatakan, kedua Anggota Polres Metro Tangerang tersebut sudah tidak ingin menjadi bagian Polri.
“Mereka sudah kita tanya. Namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri,” ungkapnya.
Satu anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” sambung Zain.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.