POSRAKYAT.ID – Seorang warga Rumpin Bogor berinisial D (27) ditangkap Tim Reserse Kriminal Polsek Ciledug.
D ditangkap, karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Petukangan Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,
peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkir motornya di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan H. Mencong, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, berdasarkan laporan korban dan hasil CCTV di lokasi petugas melihat pelaku menggunakan jaket atau sweater warna hijau, sepatu hitam putih dan topi,” kata Zain, ditulis Senin 12 Desember 2022.