Pelaku pencurian motor di Ciledug, Kota Tangerang. (Foto: Gita Rezha)
POSRAKYAT.ID – Seorang warga Rumpin Bogor berinisial D (27) ditangkap Tim Reserse Kriminal Polsek Ciledug.
D ditangkap, karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Petukangan Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,
peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkir motornya di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan H. Mencong, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, berdasarkan laporan korban dan hasil CCTV di lokasi petugas melihat pelaku menggunakan jaket atau sweater warna hijau, sepatu hitam putih dan topi,” kata Zain, ditulis Senin 12 Desember 2022.
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri pembukaan Warkopolim Bintaro milik Gofar…
POSRAKYAT.ID - Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Tangsel Lilik Hanafi, optimis dapat meraih…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menganggarkan belanja…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor…
POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…
This website uses cookies.