Lebih lanjut, Syarief memaparkan hasil sidang tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
“Sidang ini merupakan sebuah konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan sendiri merupakan kegiatan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara,” kata Syarief, ditulis Selasa 6 Desember 2022.
Syarief menjelaskan, sidang tahunan MPR RI telah diatur dalam tata tertib MPR nomor 1 Tahun 2019.
“Sidang tahunan MPR, diatur dalam peraturan tata tertib MPR no 1 tahun 2019,” jelas Syarief.
Sidang ini, menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,” tambahnya.
Disamping itu, kegiatan sidang tahunan MPR merupakan bentuk laporan lembaga atas kinerjanya, yang akan dinilai oleh pemerintah dan masyarakat.
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Bank Indonesia, atas capaian digitalisasi keuangan…
POSRAKYAT.ID - Di tengah sorotan 'anjloknya' deviden Perumda Tirta Benteng beberapa waktu lalu, baik dari…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menjelang Hari…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Pengusaha…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Asta Cita Presiden, guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Tingginya Angka Kehilangan Air (NRW) pada pengelolaan Perumda Tirta Benteng, menjadi salah satu…
This website uses cookies.