Lebih lanjut, Syarief memaparkan hasil sidang tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
“Sidang ini merupakan sebuah konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan sendiri merupakan kegiatan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara,” kata Syarief, ditulis Selasa 6 Desember 2022.
Syarief menjelaskan, sidang tahunan MPR RI telah diatur dalam tata tertib MPR nomor 1 Tahun 2019.
“Sidang tahunan MPR, diatur dalam peraturan tata tertib MPR no 1 tahun 2019,” jelas Syarief.
Sidang ini, menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,” tambahnya.
Disamping itu, kegiatan sidang tahunan MPR merupakan bentuk laporan lembaga atas kinerjanya, yang akan dinilai oleh pemerintah dan masyarakat.
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.