Lebih lanjut, Syarief memaparkan hasil sidang tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
“Sidang ini merupakan sebuah konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan sendiri merupakan kegiatan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara,” kata Syarief, ditulis Selasa 6 Desember 2022.
Syarief menjelaskan, sidang tahunan MPR RI telah diatur dalam tata tertib MPR nomor 1 Tahun 2019.
“Sidang tahunan MPR, diatur dalam peraturan tata tertib MPR no 1 tahun 2019,” jelas Syarief.
Sidang ini, menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,” tambahnya.
Disamping itu, kegiatan sidang tahunan MPR merupakan bentuk laporan lembaga atas kinerjanya, yang akan dinilai oleh pemerintah dan masyarakat.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.