Lebih lanjut, Syarief memaparkan hasil sidang tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
“Sidang ini merupakan sebuah konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan sendiri merupakan kegiatan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara,” kata Syarief, ditulis Selasa 6 Desember 2022.
Syarief menjelaskan, sidang tahunan MPR RI telah diatur dalam tata tertib MPR nomor 1 Tahun 2019.
“Sidang tahunan MPR, diatur dalam peraturan tata tertib MPR no 1 tahun 2019,” jelas Syarief.
Sidang ini, menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,” tambahnya.
Disamping itu, kegiatan sidang tahunan MPR merupakan bentuk laporan lembaga atas kinerjanya, yang akan dinilai oleh pemerintah dan masyarakat.
POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…
POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…
POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…
This website uses cookies.