Selain penerapan keadilan restorasi, Burhanuddin juga mengungkapkan, Kejagung telah membentuk sebanyak 1.536 Rumah Restorative Justice, dan 73 balai rehabilitasi.
“Kejaksaan juga telah membentuk Rumah Restoratif sebanyak 1.536 serta 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia,” tandasnya.