Selasa, Agustus 19, 2025

2100 Perkara Diselesaikan Kejagung Lewat Restorative Justice

Selain penerapan keadilan restorasi, Burhanuddin juga mengungkapkan, Kejagung telah membentuk sebanyak 1.536 Rumah Restorative Justice, dan 73 balai rehabilitasi.

“Kejaksaan juga telah membentuk Rumah Restoratif sebanyak 1.536 serta 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga :  Driver Ojol Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Uang 10 Juta Dalam Tas Penumpang
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer