“Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022,” terangnya.
“Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 40 partai politik (Parpol) yang mendaftar, baru 24 yang dinyatakan berkas lengkap, dan lolos verifikasi.
Idham menambahkan, 16 Parpol lainnya, masih dilakukan pemeriksaan, usai penutupan pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024.