Pemusnahan miras. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut, 14.447 botol miras dimusnahkan.
Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.
“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin,” ujar Arifin, Jumat 18 November 2022.
Izin itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” tambahnya, di Monas, Jakarta Pusat.
Arifin menerangkan, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan dengan memiliki izin.
Kelengkapan dokumen izin, sambung Arifin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, melakukan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kunto Ariawan…
POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…
This website uses cookies.