Selasa, Agustus 19, 2025

Soal Gagal Ginjal Akut, Tiga Perusahaan ‘Di Meja’ Kejagung

Dirinya menyebut, para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.

“Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas),” tegas Ketut.

Penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian,” jelasnya lagi.

Dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, lanjut Ketut, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka soal kasus gagal ginjal akut tersebut.

Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perorangan.

“Karna belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik,” tandasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Pengusaha Bobol Bank
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer