POS RAKYAT – Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa donasi yang terkumpul pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp60 miliar. Dari pengumpulan tersebut, 10 hingga 20 persen diduga menjadi bagian dari yayasan.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10- 20 persen,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ditulis Minggu 10 Juli 2022.
Ramadhan menuturkan, persentase yang dilakukan guna membayar gaji para pengurus dan karyawan.
“10 hingga 20 persen itu, untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” terangnya.
Ramadhan mengatakan, pengumpulan dana atau donasi tersebut diperoleh pihak ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.
“Donasi masyarakat, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas dan donasi dari anggota lembaga,” katanya lagi.
Sebelumnya, salah satu upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Yayasan ACT, adalah dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.
“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” ungkap Ramadhan beberapa waktu lalu.
Sumber : PMJNews