Politik

RKUHP, Delik Penghinaan Digadang Jadi Delik Fitnah

POSRAKYAT.ID – Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’, dalam RKUHP.

“Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah,” kata Taufik, ditulis Selasa 15 November 2022.

Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik lagi.

Anggota Komisi III DPR RI itu, menyambut baik masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet.

Pernyataan Taufik tersebut, sebagai langkah pembatasan, untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.

“Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal didalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi,” tegas Taufik

Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Taufik, pun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman Aliansi Reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya,” tutur Taufik.

Setidaknya, lanjutnya, pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.

“Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan,” sebutnya.

Ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” tandas Legislator Dapil Lampung tersebut.

Demikian disampaikan Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, dengan Aliansi Reformasi KUHP.

Ari Kristianto

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

5 hari ago

This website uses cookies.