POSRAKYAT.ID – Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’, dalam RKUHP.
“Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah,” kata Taufik, ditulis Selasa 15 November 2022.
Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik lagi.
Anggota Komisi III DPR RI itu, menyambut baik masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet.
Pernyataan Taufik tersebut, sebagai langkah pembatasan, untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.
“Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal didalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi,” tegas Taufik
Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Taufik, pun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman Aliansi Reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya,” tutur Taufik.
Setidaknya, lanjutnya, pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.
“Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan,” sebutnya.
Ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” tandas Legislator Dapil Lampung tersebut.
Demikian disampaikan Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, dengan Aliansi Reformasi KUHP.