Hukum & Kriminal

TPPU, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

POSRAKYAT.ID – Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut Hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.

Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan, atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Pradila Kibo

Recent Posts

Jadi Prioritas Pembangunan, Pemerintah Kota Tangsel Revitalisasi dan Bangun Belasan Gedung Sekolah

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan, sarana pendidikan, menjadi salah satu…

1 hari ago

Soroti Setahun Kinerja Budi-Agis, Mahasiswa Serang Raya Tuntut Evaluasi Pembangunan Daerah

POSRAKYAT.ID - Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Aji Maulana mengungkapkan, setahun…

1 hari ago

Dukung Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Banten Fasilitasi Dua Perusahaan

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional…

2 hari ago

Pos Kesehatan Merah Putih, Pemkot Tangsel Dorong Upaya Preventif Wujudkan Masyarakat Sehat

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…

3 hari ago

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

3 hari ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

3 hari ago

This website uses cookies.