POSRAKYAT.ID – Abdullah Syapiih melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP, karena diduga tidak profesional, serta melanggar kode etik dalam proses rekrutmen anggota Panwascam.
“Ada pelanggaran kode etik dan keterbukaan informasi publik. Sebagai Penyelenggara, harusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas dan transparansi,” kata Syapiih ditulis Rabu 2 November 2022.
Dalam praktiknya, sikap tersebut tidak ditunjukkan Bawaslu Kota Tangerang. Lalu bagaimana penyelenggara bisa mengawal Pemilu yang demokrasi dan berintegritas, jika rekrutmennya saja seperti itu,” tambahnya.
Padahal, ungkapnya, dalam jadwal tes wawancara yang sudah disusun Bawaslu RI, ada waktu lima hari sejak pengumuman tes tertulis.
“Dijadwal yang sudah disusun, waktu wawancaranya lima hari. Bawaslu Kota Tangerang memaksakan melaksanakan satu hari, pada Sabtu (22/10) sekira pukul 09.00 WIB sampai Minggu (23/10) pukul 07.00 WIB,” terang Syapiih.
Ada yang wawancara pagi buta. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa menghasilkan anggota Panwascam yang ideal kalau proses rekuitmennya saja sudah salah,” katanya lagi.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menyatakan proses rekutmen tersebut telah dilakukan beradasarkan aturan yang berlaku.
Kalaupun ada yang tidak puas dengan hasilnya, lanjutnya, hal itu bagian dari demokrasi.
“Pasti tidak semua puas dengan keputusan yang kita buat. Bagi saya itu hal yang wajar. Adanya kritik itu membuat kita bisa bekerja lebih baik lagi,” ungkapnya.
Mengenai adanya laporan ke DKPP, Agus mengaku sudah mengetahuinya. Ia pun tak mempermasalahkan dengan laporan tersebut.