Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pengusutan tentang adanya dugaan korupsi dalam impor garam.
Direktur PT Central Pertiwi Bahari berinisial AZD diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
AZD diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor, yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“(Pemeriksaan saksi) Dalam hal pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ucapnya dikutip Posrakyat.id dari website Kejaksaan, Rabu 2 November 2022.
Pemeriksaan saksi, di Kejaksaan Agung telah mengikuti protokol kesehatan.
Terhadap para saksi yang diperiksa, dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut, telah menerapkan 3M.
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.