Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pengusutan tentang adanya dugaan korupsi dalam impor garam.
Direktur PT Central Pertiwi Bahari berinisial AZD diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
AZD diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor, yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“(Pemeriksaan saksi) Dalam hal pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ucapnya dikutip Posrakyat.id dari website Kejaksaan, Rabu 2 November 2022.
Pemeriksaan saksi, di Kejaksaan Agung telah mengikuti protokol kesehatan.
Terhadap para saksi yang diperiksa, dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut, telah menerapkan 3M.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.