Ilustrasi pelaku pencabulan. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu menyatakan, pihaknya telah menangkap predator seksual anak, yang kerap beraksi di wilayah Tangsel dan Depok.
Penangkapan S (45) oleh jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras, usai kejadian satu bulan lalu kepada bocah 10 tahun itu, viral di media sosial.
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” ungkap Sarly, ditulis Rabu 19 Oktober 2022.
Lebih lanjut Sarly menjelaskan, tersangka S tersebut, ditangkap di sebuah musala di Sawangan, Depok, Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, lanjut Sarly, pelaku predator seksual anak tersebut diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.
“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
This website uses cookies.