POSRAKYAT.ID – Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep mengungkapkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), masih menjadi isu, dalam perhelatan pesta demokrasi, sejak 2010 silam.
“Kan menjadi isu yang tidak pernah berhenti. Itu soal netralitas ASN,” ungkap Acep, usai peresmian Gedung Bawaslu Tangerang Selatan, Kamis 15 Agustus 2024.
Soal peliknya netralitas ASN tersebut, Acep sempat menyinggung soal lambatnya Peraturan KPU (PKPU), dalam setiap gelaran lima tahunan itu.
“Kalau di pemungutan (suara), itu terkait soal netralitas penyelenggara. Itu yang sering terjadi pelanggaran. Justru kendalanya adalah, KPU ini selalu (terlambat) memberikan aturan,” tegasnya.
Acep juga menerangkan, soal boleh dan tidak bolehnya ASN, dalam keterlibatannya dalam politik, khususnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), November mendatang.
“Hanya boleh melakukan tiga hal. Pertama, melihat foto pasangan calon, kedua membaca visi-misi pasangan calon. Serta hadir di kampanye pasangan calon, tapi (hanya) untuk mendengar kan. Selain itu, dia tidak boleh memainkan gestur dan sebagainya,” jelasnya.
Pihaknya juga memantau penggunaan media sosial. Seringkali, banyak ASN yang melakukan kiriman ke media sosial, dengan melakukan gestur yang ‘vulgar’.
“Masih banyak yang ‘genit’ memposting di aplikasi Instagram atau X (Twitter). Nanti Bawaslu juga akan memantau itu,” terang Acep.
“Mudah-mudahan di 2024 ini, tidak ada sama sekali. Tapi, kita enggak bisa pesimis (memantau netralitas ASN) seperti itu yah,” jelasnya.