Hukum & Kriminal

Diduga Rekayasa Kasus, Oknum Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam

POSRAKYAT.ID – Seorang oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Kota (Polresta) Tangerang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pelaporan oknum polisi tersebut dilakukan akibat adanya dugaan upaya rekayasa kasus narkoba.

Kerabat korban Ernest menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 Juli 2022 lalu. Saat itu, adiknya Y (korban dugaan rekayasa kasus narkoba), berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi percakapan Michat.

Usai berkenalan, sambung Ernest, Y dan wanita tersebut berjanji melakukan pertemuan pada 16 Juli 2022 dengan syarat Y harus membawa narkoba.

“Y tidak pernah bertemu si wanita. Justru, Y malah bertemu dengan polisi dan dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk diperiksa,” ujar Ernest ketika ditemui di LBH Keadilan Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 19 Oktober 2022.

Ernest mengatakan, usai diperiksa, Y dibebaskan karena tidak terbukti memiliki barang haram tersebut dan tes utin pun menunjukkan hasil negatif. Y pun diminta untuk membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Keesokan harinya, Y sempat diajak bekerjasama dengan pihak Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkoba di wilayah tersebut.

“Bahkan, Y sempat diajak oleh oknum tesebut mengunjungi seseorang yang diduga sebagai penjual narkoba,” ungkap Ernest.

Ernest menuturkan, usai mendapatkan narkoba, Y langsung dibawa kesebuah apartemen dan menuruti arahan oknum tersebut untuk masuk terlebih dahulu. Sedangkan, sang oknum tersebut meninggalkannya dalam apartemen dengan dalih ingin membeli sesuatu.

Setibanya dalam apartemen, Y terkejut ada yang mencekiknya dari belakang, dan dilanjutkan dengan datangnya beberapa petugas yang mengaku sebagai polisi dari Polresta Tangerang. Walhasil Y pun ditangkap dengan barang bukti narkoba tersebut.

Mendapat kabar Y ditahan, pada 19 Juli 2022 pihak keluarga meminta petugas agar dapat menjenguk dan melakukan klarifikasi kasus tersebut. Namun, usaha keluarga justru mendapat penolakan dari petugas.

Keesokan harinya, keluarga menanyakan kondisi Y dan langkah apa yang harus dilakukan, agar Y terbebas dari tuntutan.
Namun, sambung Ernest, oknum tersebut menyatakan apabila kasus Y tergolong berat dan meminta sejumlah uang.

“Oknum tersebut meminta sejumlah uang Rp20 juta dengan menunjukkan angka 20 pada telepon selular yang diketik melalui telepon selularnya,” tegasnya.

Kesal akan ulah oknum itu, keluarga Y melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami sudah melaporkan ke Propam Polri namun belum ada tanggapan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma belum memberikan tanggapan, meski posrakyat.id sudah mencoba mengirimkan pesan konfirmasi.

Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma akan dimuat, jika wartawan sudah mendapatkan informasi.

Gita Rezha

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.