Rabu, Februari 12, 2025

Diduga Rekayasa Kasus, Oknum Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam

POSRAKYAT.ID – Seorang oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Kota (Polresta) Tangerang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pelaporan oknum polisi tersebut dilakukan akibat adanya dugaan upaya rekayasa kasus narkoba.

Kerabat korban Ernest menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 Juli 2022 lalu. Saat itu, adiknya Y (korban dugaan rekayasa kasus narkoba), berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi percakapan Michat.

Usai berkenalan, sambung Ernest, Y dan wanita tersebut berjanji melakukan pertemuan pada 16 Juli 2022 dengan syarat Y harus membawa narkoba.

“Y tidak pernah bertemu si wanita. Justru, Y malah bertemu dengan polisi dan dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk diperiksa,” ujar Ernest ketika ditemui di LBH Keadilan Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 19 Oktober 2022.

Ernest mengatakan, usai diperiksa, Y dibebaskan karena tidak terbukti memiliki barang haram tersebut dan tes utin pun menunjukkan hasil negatif. Y pun diminta untuk membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Tujuh Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polres Metro Tangerang

Keesokan harinya, Y sempat diajak bekerjasama dengan pihak Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkoba di wilayah tersebut.

“Bahkan, Y sempat diajak oleh oknum tesebut mengunjungi seseorang yang diduga sebagai penjual narkoba,” ungkap Ernest.

Ernest menuturkan, usai mendapatkan narkoba, Y langsung dibawa kesebuah apartemen dan menuruti arahan oknum tersebut untuk masuk terlebih dahulu. Sedangkan, sang oknum tersebut meninggalkannya dalam apartemen dengan dalih ingin membeli sesuatu.

Setibanya dalam apartemen, Y terkejut ada yang mencekiknya dari belakang, dan dilanjutkan dengan datangnya beberapa petugas yang mengaku sebagai polisi dari Polresta Tangerang. Walhasil Y pun ditangkap dengan barang bukti narkoba tersebut.

Mendapat kabar Y ditahan, pada 19 Juli 2022 pihak keluarga meminta petugas agar dapat menjenguk dan melakukan klarifikasi kasus tersebut. Namun, usaha keluarga justru mendapat penolakan dari petugas.

Baca Juga :  Dua Pencuri Motor Diringkus, Usai Dicegat Polisi di Kresek

Keesokan harinya, keluarga menanyakan kondisi Y dan langkah apa yang harus dilakukan, agar Y terbebas dari tuntutan.
Namun, sambung Ernest, oknum tersebut menyatakan apabila kasus Y tergolong berat dan meminta sejumlah uang.

“Oknum tersebut meminta sejumlah uang Rp20 juta dengan menunjukkan angka 20 pada telepon selular yang diketik melalui telepon selularnya,” tegasnya.

Kesal akan ulah oknum itu, keluarga Y melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami sudah melaporkan ke Propam Polri namun belum ada tanggapan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma belum memberikan tanggapan, meski posrakyat.id sudah mencoba mengirimkan pesan konfirmasi.

Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma akan dimuat, jika wartawan sudah mendapatkan informasi.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer