Ungkap kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam ungkap kasus, Jenderal Polisi bintang dua itu, terbukti sebagai pengendali penjualan barang bukti sabu, saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, dari total 5 kilogram (kg) sabu, barang bukti tersebut telah dijual oleh tersangka DG.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” kata Mukti, ditulis Sabtu 15 Oktober 2022.
Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tambahnya.
Dalam peredarannya, ungkap Mukti, disinyalir melibatkan anggota kepolisian, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…
POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…
POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…
POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), memberi dukungan cepat, dalam…
This website uses cookies.