Ungkap kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam ungkap kasus, Jenderal Polisi bintang dua itu, terbukti sebagai pengendali penjualan barang bukti sabu, saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, dari total 5 kilogram (kg) sabu, barang bukti tersebut telah dijual oleh tersangka DG.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” kata Mukti, ditulis Sabtu 15 Oktober 2022.
Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tambahnya.
Dalam peredarannya, ungkap Mukti, disinyalir melibatkan anggota kepolisian, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…
POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…
POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…
POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP), menuntut adanya tata kelola…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya tengah meminta tambahan armada…
This website uses cookies.