POSRAKYAT.ID – Khaidir (68), salah seorang warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku bahwa, air baku tanahnya tercemar material bahan bakar minyak (BBM), salah satu SPBU swasta, sejak 2007 lalu.
“Jadi sejak 2007, sejak Pom Bensin (SPBU Swasta) itu berdiri. Sebelumnya air baku rumah saya, juga tiga keluarga lainnya disini bagus, malah bisa dibuat air minum. Kami sudah beberapa kali berupaya, ke RW, ke Kelurahan, ke Wali Kota, tapi belum juga ada titik temu,” kata Khaidir, Rabu 12 Oktober 2022.
Khaidir menuturkan, pihak SPBU Swasta itu sempat mengganti pompa air milik warga terdampak. Namun, sambungnya, pergantian pompa air tidak mempengaruhi air baku yang ada.
“Airnya tetap agak berminyak. Bahkan, pernah kita coba buka kran air kita 24 jam, nonstop. Itu ternyata bensinnya ada dua drum, itu setelah dipisahkan dari air yah. Jadi, saat awal kami pertemuan dengan SPBU Swasta itu, kami minta kompensasi 150-200 ribu per bulan, selama 14 tahun. Karena pertemuannya itu akhir 2021 kemarin,” tutur Khaidir.
Khaidir menambahkan, sebagai ganti kerugian warga, dirinya mendapatkan bantuan air bersih 40 galon air mineral. Namun, bantuan air itu harus diangkutnya sendiri.
“Sempat ada bantuan 40 galon air mineral. Tapi kan harus ngangkutin sendiri pak. Ya, gempor juga pak. Lagian, masa iya kita mau nyuci baju pake air mineral, mau nyuci motor pake air mineral? Kan ngga mungkin tiap hari ngangkutin 40 galon juga,” ujar Khaidir.
Ditemui posrakyat.id di kediamannya, Arifin putra Khaidir menyebut, saat pertemuan usai pergantian pompa air di akhir 2021 lalu itu, pihak SPBU Swasta dituding telah menipu warga, dengan meminta tanda tangan di atas materai, tanpa warga membaca isinya.
“Jadi ayah saya dan tiga kepala keluarga lainnya itu langsung tanda tangan aja. Mereka kan udah tua-tua yah, jadi tidak dipersilahkan membaca isinya, langsung suruh tanda tangan. Ternyata isinya, warga tidak dapat menuntut ganti rugi apapun kepada SPBU Swasta itu,” tegas Arifin.
Arifin mengungkapkan, saat ini dirinya telah membawa masalah tersebut ke Komisi IV DPRD Kota Tangsel. Bahkan, lanjut Arifin, pihaknya telah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kemarin kami sudah ke Komisi IV DPRD Kota Tangsel. Tanda terimanya kami simpan juga. Kami juga sudah ke DLH Kota Tangsel. Sudah ke Kantor Wali Kota. Kami hanya minta air baku kami kembali seperti semula,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS Ricky Yuanda Bastian menyebut, permasalahan warga Pondok Jagung tersebut telah dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Rencananya, sambung Ricky, persoalan itu akan dilakukan hearing dengan pihak-pihak terkait.
“Kemarin sudah dirapatkan dalam Bamus.
Hasilnya sudah didisposisi ke komisi IV.
Rencananya akan dilakukan pemanggilan untuk hearing, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang,” terang Ricky.