Selasa, April 29, 2025

Proyek Besar Rencana Tata Ruang Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut terdapat tujuh isu strategis dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022-2042.

Dalam konsultasi publik tahap kedua itu, ungkap Benyamin, isu strategis permasalahan kota, pembangunan sektor investasi, pariwisata, agar selaras dengan amanat Undang-undang Ciptakerja.

“Pertama mengenai banjir, kedua soal kemacetan, ketiga persampahan, keempat soal pertumbuhan tata ruang usaha, kelima mengenai ruang terbuka hijau, keenam tentang potensi pariwisata dan ketujuh ruang untuk investasi,” kata Benyamin, ditulis Kamis 6 Oktober 2022.

“Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR wilayah perencanaan Kota Tangsel sebagai perangkat operasional yang menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang,” tambahnya.

Dalam penyusunannya ini, kata Benyamin, permasalahan klasik yang masih menghantui masyarakat Kota Tangsel, yakni banjir, kemacetan, dan persampahan.

Baca Juga :  Soal PAD, Legislator Demokrat Tangsel Asal Ciputat Dongkrak Peran RT/RW

“Melalui RDTR ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis Kota Tangsel. Persoalan banjir, kemacetan, persampahan, ketersediaan ruang terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan kecil atau ekraf, potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi,” papar Benyamin.

Benyamin menuturkan, penanganan banjir skala makro dan terintegrasi antara satu dan lainnya akan diinisiasi oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangsel, melalui beragam cara yang akan dilakukan.

Selanjutnya, sambung Benyamin, persoalan kemacetan. Dirinya mengatakan, permasalahan ini terjadi tak lepas atas adanya pertumbuhan penduduk di Tangerang Selatan.

“Pertumbuhan perumahan, serta kegiatan perdagangan dan jasa menyebabkan flow lalu lintas pada pagi, sore dan akhir pekan sangat tinggi. Lalu lintas harian rata-ratanya (LHR) cukup tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Anggota Fraksi Golkar Jatim Bicara Ekonomi dan Keuangan Syariah

“Begitu juga dengan persampahan. Dengan pertumbuhan permukiman dan pertumbuhan penduduk memberikan dampak peningkatan volume timbulan sampah dan belum adanya teknologi pengolahan sampah yang harus kita lakukan sampai dengan hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, untuk ruang investasi, yakni penetapan zona perdagangan dan jasa baik di pusat pelayanan kota maupun linear.

Untuk pariwisata, yakni akan diterapkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) sebagai teknik pengaturan zonasi conditional uses.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Benyamin, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail.

“Yang berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi,” terangnya

Melalui kegiatan Konsultasi Publik ini kami berharap agar ada masukan guna menjawab berbagai tantangan khususnya penataan ruang,” tandas Benyamin.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer