POSRAKYAT.ID – Politisi Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan mengingatkan kerugian negara Rp82, 6 triliun, belum tertagih dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hergun sapaan akrabnya, meminta agar Satuan Tugas (Satgas) BLBI bekerja cepat, mengingat masa tugas akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
“Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” kata Hergun, ditulis Jumat 30 September 2022.
Hergun menyatakan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.
Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan,” tegas Hergun.
Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” sambung Anggota Komisi XI itu.
Satgas, tambahnya, menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI. Satgas telah memamggil 114 obligor, namun yang memenuhi panggilan baru 56 obligor.
Saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan, bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kerugian negara bisa segera tertagih,” harapnya.
Satgas tidak boleh menyerah memburu aset, walau harus menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan itu adalah tidak diketahui di mana aset tersebut berada, aset sudah beralih, pergantian pemegang saham, adanya gugatan balik, dan saham dimiliki perusahaan asing.
Hergun menuturkan, Satgas merupakan gabungan dari 10 kementerian/lembaga yang diharpakan mampu membangun kerja sama, sinergi, koordinasi, kolaborasi, termasuk meminta bantuan negara sahabat untuk mengatasi berbagai hambatan.
Kerugian negara ini harus dikembalikan kepada negara. Tak boleh ada yang bebas melenggang, membawa kabur aset.
“Kasus ini sudah berlarut-larut hingga lebih dari dua dekade. Sementara para pengemplang BLBI masih bebas berkeliaran menikmati uang rakyat. Satgas BLBI perlu bertindak cepat dan tegas. Bila ada pembangkangan, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” tandas legislator dapil Jabar ini.