Ilustrasi obat terlarang. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa, pihaknya telah membongkar praktik penjualan obat jenis Tramadol, Eximer dan Trihexyphenidyl, yang berkedok toko kosmetik.
Dalam pengungkapan ini, sambung Kapolres, tiga penjual obat keras berinisial MI, I, dan A ditangkap.
“Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno, dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer,” ungkap Zain, Kamis 22 September 2022.
“Modusnya (penjual obat keras dengan) berkedok kios atau toko kosmetik,” tambahnya.
Selain mengamankan para penjual, lanjut Zain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti ribuan butir obat keras disita.
Obat-obatan itu ditemukan dari ketiga toko tersangka.
“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI,” tegas Zain.
Lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.