Ilustrasi obat terlarang. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa, pihaknya telah membongkar praktik penjualan obat jenis Tramadol, Eximer dan Trihexyphenidyl, yang berkedok toko kosmetik.
Dalam pengungkapan ini, sambung Kapolres, tiga penjual obat keras berinisial MI, I, dan A ditangkap.
“Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno, dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer,” ungkap Zain, Kamis 22 September 2022.
“Modusnya (penjual obat keras dengan) berkedok kios atau toko kosmetik,” tambahnya.
Selain mengamankan para penjual, lanjut Zain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti ribuan butir obat keras disita.
Obat-obatan itu ditemukan dari ketiga toko tersangka.
“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI,” tegas Zain.
Lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.