Dua pencuri kabel di Tangerang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa, jajarannya telah berhasil menangkap dua pria pencuri kabel penangkal petir.
Dua pelaku berinisial ZA (32) dan FS (31), terang Zain, kedapatan mencuri kabel tersebut, di salah satu apartemen di wilayah Tangerang.
“Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal telekomunikasi yang towernya berada di apartemen,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari PMJNews, Minggu 18 September 2022.
Menurut Zain, aksi pencurian diawali dengan meminjam kunci pintu rooftop pada bagian engineering apartemen.
Kemudian, para pelaku yang berhasil naik ke atas tower memotong kabel penangkap petir yang terpasang ditembok.
“Menerima laporan dari pihak manajemen apartemen yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Zain, mereka sudah melakukan aksinya beberapa kali.
Sebelumnya, pencurian dilakukan di salah satu tower, pada apartemen yang sama, Selasa 6 September 2022.
“Kami juga mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7,5 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Neglasari.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.