Jumat, Januari 24, 2025

Solusi Menag Menyoal Gereja di Kota Cilegon

POSRAKYAT.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap mengundang Wali Kota, sampai tokoh masyarakat Cilegon, untuk menyelesaikan permasalahan berkenaan penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.  

“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers resminya, ditulis Selasa 13 September 2022.

 “Saya juga mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” sambungnya.

Yaqut menyatakan, pertemuan dengan Wali Kota dan tokoh masyarakat tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. 

Di kesempatan yang sama, Menag menilai masalah tersebut harus diselesaikan secara jernih dan tidak emosional. Karena itu, pertemuan dengan pihak terkait itu harus dilakukan.

Baca Juga :  Sembilan 'Naga' di Banten Siap Menangkan Prabowo-Gibran

“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini,” tuturnya.

“Insha Allah solusi terbaik akan bisa segera dicapai,” sambungnya.

Yaqut yakin permasalahan itu akan dapat diselesaikan secara baik-baik. Karena, imbuhnya, spirit agama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten Muhammad Hafiz Ardianto, mendorong Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, untuk segera menyelesaikan isu intoleransi di Kota Cilegon.

“Kami mendukung kehadiran Gus Yaqut langsung di Kota Cilegon, agar masalah ini segera selesai,” tegas Hafiz sapaan akrabnya, Sabtu 10 September 2022.

Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon yang ramai belakang ini, menurutnya, bukti negara tidak hadir dalam kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Kota Satelit, PSI Sebut Tangsel Belum Miliki Transportasi Publik yang Baik

“Polemik pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon, menandakan Pemerintah Kota tidak hadir sepenuhnya untuk masyarakat,” sambung Hafiz.

Sebagai Kepala Daerah, ungkap Hafiz, Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dianggap mengabaikan anggota masyarakat. Hafiz menuturkan, sebagai pimpinan, Wali Kota harus seutuhnya memberikan pelayanan, tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

“Kepala Daerah wajib mengakomodir kebutuhan masyarakatnya, selama tidak melanggar aturan yang berlaku dan semua persyaratan terpenuhi. Tidak ada alasan, Wali Kota Cilegon menolak pendirian Gereja HKBP,” ungkap Hafiz.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer