Birokrasi

Solusi Menag Menyoal Gereja di Kota Cilegon

POSRAKYAT.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap mengundang Wali Kota, sampai tokoh masyarakat Cilegon, untuk menyelesaikan permasalahan berkenaan penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.  

“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers resminya, ditulis Selasa 13 September 2022.

 “Saya juga mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” sambungnya.

Yaqut menyatakan, pertemuan dengan Wali Kota dan tokoh masyarakat tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. 

Di kesempatan yang sama, Menag menilai masalah tersebut harus diselesaikan secara jernih dan tidak emosional. Karena itu, pertemuan dengan pihak terkait itu harus dilakukan.

“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini,” tuturnya.

“Insha Allah solusi terbaik akan bisa segera dicapai,” sambungnya.

Yaqut yakin permasalahan itu akan dapat diselesaikan secara baik-baik. Karena, imbuhnya, spirit agama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten Muhammad Hafiz Ardianto, mendorong Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, untuk segera menyelesaikan isu intoleransi di Kota Cilegon.

“Kami mendukung kehadiran Gus Yaqut langsung di Kota Cilegon, agar masalah ini segera selesai,” tegas Hafiz sapaan akrabnya, Sabtu 10 September 2022.

Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon yang ramai belakang ini, menurutnya, bukti negara tidak hadir dalam kebutuhan masyarakat.

“Polemik pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon, menandakan Pemerintah Kota tidak hadir sepenuhnya untuk masyarakat,” sambung Hafiz.

Sebagai Kepala Daerah, ungkap Hafiz, Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dianggap mengabaikan anggota masyarakat. Hafiz menuturkan, sebagai pimpinan, Wali Kota harus seutuhnya memberikan pelayanan, tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

“Kepala Daerah wajib mengakomodir kebutuhan masyarakatnya, selama tidak melanggar aturan yang berlaku dan semua persyaratan terpenuhi. Tidak ada alasan, Wali Kota Cilegon menolak pendirian Gereja HKBP,” ungkap Hafiz.

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

3 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

9 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

10 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

1 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

1 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.