Birokrasi

Solusi Menag Menyoal Gereja di Kota Cilegon

POSRAKYAT.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap mengundang Wali Kota, sampai tokoh masyarakat Cilegon, untuk menyelesaikan permasalahan berkenaan penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.  

“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers resminya, ditulis Selasa 13 September 2022.

 “Saya juga mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” sambungnya.

Yaqut menyatakan, pertemuan dengan Wali Kota dan tokoh masyarakat tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. 

Di kesempatan yang sama, Menag menilai masalah tersebut harus diselesaikan secara jernih dan tidak emosional. Karena itu, pertemuan dengan pihak terkait itu harus dilakukan.

“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini,” tuturnya.

“Insha Allah solusi terbaik akan bisa segera dicapai,” sambungnya.

Yaqut yakin permasalahan itu akan dapat diselesaikan secara baik-baik. Karena, imbuhnya, spirit agama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten Muhammad Hafiz Ardianto, mendorong Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, untuk segera menyelesaikan isu intoleransi di Kota Cilegon.

“Kami mendukung kehadiran Gus Yaqut langsung di Kota Cilegon, agar masalah ini segera selesai,” tegas Hafiz sapaan akrabnya, Sabtu 10 September 2022.

Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon yang ramai belakang ini, menurutnya, bukti negara tidak hadir dalam kebutuhan masyarakat.

“Polemik pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon, menandakan Pemerintah Kota tidak hadir sepenuhnya untuk masyarakat,” sambung Hafiz.

Sebagai Kepala Daerah, ungkap Hafiz, Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dianggap mengabaikan anggota masyarakat. Hafiz menuturkan, sebagai pimpinan, Wali Kota harus seutuhnya memberikan pelayanan, tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

“Kepala Daerah wajib mengakomodir kebutuhan masyarakatnya, selama tidak melanggar aturan yang berlaku dan semua persyaratan terpenuhi. Tidak ada alasan, Wali Kota Cilegon menolak pendirian Gereja HKBP,” ungkap Hafiz.

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.