Politik

Komisi III Singgung RUU Hukum Perdata dan Korupsi di Indonesia

POSRAKYAT.ID – Politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan singgung Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) dengan korupsi di Indonesia.

Menurut Trimedya, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu, revisi undang-undang peninggalan kolonial, harus berpegang teguh kepada asa keadilan.

“Menurut saya, UU KUHAP ini harus pro kepada pencari keadilan. Bukan pro kepada negara. Karena banyak kasus termohonnya itu negara. Kan tidak selamanya negara benar. Ya kalau negara ini benar tidak akan ada korupsi,” kata Trimedya, ditulis Senin 12 September 2022.

Berasaskan keadilan tersebut, sambung Trimedya, isi dalam UU HAPer nantinya, tidak melulu pro terhadap negara, atau instansi negara.

“Harus pro kepada pencari keadilan, bukan pro kepada negara, baik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) atau pemerintah daerah (pemda). Sebab, negara tidak selamanya itu benar. Dan seringkali, negara menjadi pihak termohon dalam kasus perdata,” tegasnya.

Andaikan pihak negara menang dalam kasus perdata, maka menurut Trimedya, kemenangan tersebut hanya ada di atas kertas saja karena tidak bisa dieksekusi di lapangan.

Karena itu, sambungnya, dirinya menilai persoalan eksekusi oleh kepolisian terlalu sulit, jika harus diatur dalam peraturan pelaksana UU secara rigid.

Kalau pun harus diselipkan dalam RUU yang terdiri dari 358 pasal dan 14 bab tersebut, katanya lagi, maka harus dipertegas maksimal berapa lama pelaksanaan ekseksui tersebut dilakukan pasca putusan pengadilan tercapai.

“Nah itu harus diterjemahkan oleh pihak pengadilan. Apalagi kalau misalnya kasus tanah itu kan berkaitan dengan adu massa. Kepolisian tentu kewalahan,” terang Trimedya.

Nah ini seperti apa yang harus kita lakukan di dalam revisi UU tersebut. Sehingga putusan perdata ini tidak macan kertas. terutama orang-orang pencari keadilan itu hak-hak nya terpenuhi,” sambungnya.

Diketahui, Kodefikasi Kitab UU Hukum Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad Nomor 23 dan berlaku pada Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, Kitab UU Hukum Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku.

Hukum Acara Perdata ini,sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini. Sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.

Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.