Hukum & Kriminal

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Bimbingan Hingga 2026

POS RAKYAT – Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Ratu Atut telah bebas bersyarat.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika, dikutip dari PMJNews, Selasa 6 September 2022.

Namun, sambung Rika, Mantan Gubernur Banten yang tersandung kasus suap MK 2015 lalu itu, wajib mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, hingga 8 Juli 2026 mendatang.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran,” tegas Rika.

Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” tambahnya

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dirinya menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp79 miliar.

Pradila Kibo

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.