POS RAKYAT – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Hal tersebut disampaikan Firman, saat mengecek langsung layanan di Satpas Prototype.
Dirinya menjelaskan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ungkap Firman, ditulis Senin 5 September 2022.
Menurut Firman, saat melihat koneksi antar sistem tersebut, keterkaitan BPJS Kesehatan dan pengurusan SIM, serta STNK menjadi project pelayanan publik bagi masyarakat.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama,” tegas Firman.
Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” sambungnya.
Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di lembaga jaminan sosial tersebut.