Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dok PMJNews)
POS RAKYAT – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menyatakan, pihaknya telah mengamankan oknum guru ngaji berinisal FF (45).
FF ditangkap, karena diduga mencabuli bocah SD berusia 10 tahun, beberapa waktu lalu, di lingkungan sekolah.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.
Hengki menuturkan, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.
Saat tengah memijat, sambung Hengki, tiba-tiba, salah seorang teman korban masuk ke dalam kelas.
“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” kata Hengki, dikutip dari PMJNews, ditulis Sabtu 3 September 2022.
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.