POS RAKYAT – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menyatakan, pihaknya telah mengamankan oknum guru ngaji berinisal FF (45).
FF ditangkap, karena diduga mencabuli bocah SD berusia 10 tahun, beberapa waktu lalu, di lingkungan sekolah.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.
Hengki menuturkan, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.
Saat tengah memijat, sambung Hengki, tiba-tiba, salah seorang teman korban masuk ke dalam kelas.
“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” kata Hengki, dikutip dari PMJNews, ditulis Sabtu 3 September 2022.
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya.