Hukum & Kriminal

Remaja di Tangerang Jadi Spesialis Pencuri Spare Part Kendaraan

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menyebut, seorang remaja berinisial TF (19), ditangkap karena diketahui telah lima kali melakukan pencurian spare part kendaraan.

Kepada polisi, lanjut Romdhon, tersangka TF, Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri itu, mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka TF juga mengaku sudah lima kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan.

“Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.385.000.,” kata Romdhon, ditulis Jumat 2 September 2022.

Romdhon mengungkapkan, pegawai bengkel mengetahui bengkel dibobol usai Salat Jumat. Pegawai itu kaget lantaran pintu bengkel terbuka dan kondisi bengkel berantakan.

Pegawai itu pun kemudian menghubungi pemilik bengkel. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang di bengkel sudah raib.

“Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” terang Romdhon.

Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan.

Orang itu yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri.

Korban pun langsung mendatangi bengkel itu. Korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya. Awalnya, tersangka TF mengelak.

Namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan. Tersangka TF pun tidak bisa mengelak.

“Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Di sisi lain, petugas juga terus mengejar tersangka lainnya.

Admin

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

5 hari ago

This website uses cookies.