POSRAKYAT.ID – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menuturkan, penyidik telah memeriksa tiga perusahaan yang memproduksi obat sirup.
Tiga perusahaan itu, diduga lalai sampai menyebabkan kasus gagal ginjal. Meski begitu, tegas Pipit, penyidik belum mengarah terhadap penetapan tersangka.
“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ungkap Pipit, Senin 31 Oktober 2022.
Masih dari keterangannya, dua perusahaan yang diperiksa tersebut, awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lantaran diduga melakukan kelalaian.
Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi obat sirup lainnya.
“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tegasnya.
Tentu, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu,” tambah Pipit.
Menurut Pipit, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ujarnya.
Pipit mengungkapkan, pihaknya akan mendorong kasus penyebab gagal ginjal akut, secara prosedur dan bertahap.
“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” sambungnya.
“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya.