Hukum & Kriminal

JR2 Lawfirm: Dana Pensiun dan Jamsostek Bisa Jadi Harta Bersama

POS RAKYAT – Memberikan edukasi hukum, Muhammad Rizki Firdaus selaku Managing Partner JR2 Lawfirm menyebut bahwa dana pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dapat menjadi harta bersama, dalam ikatan perkawinan.

Dalam kasus yang pernah dihadapinya, kata Rizki sapaan akrabnya, ada seorang ibu yang mengadukan bahwa suaminya telah menikah lagi, dan menceraikannya secara diam-diam.

“Jadi si suami ini memalsukan tanda tangan istrinya, dalam akta perceraian. Kebetulan suaminya ada petinggi salah satu lembaga perbankan. Nah, dalam kasus tersebut, dana pensiun suaminya, dan dana Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan), bisa menjadi harta bersama. Bahkan setelah bercerai,” kata Rizki di kantornya, di wilayah Serpong, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Rizki, dalam sebuah ikatan perkawinan, seluruh penghasilan baik milik istri atau suami, menjadi harta bersama. Sehingga, istri yang tidak bekerja, memiliki hak yang sama atas uang atau gaji yang dihasilkan oleh semua.

“Bahkan, istri mempunyai hak atas akun rekening, password hingga pin sang suami. Itu dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perluasan tafsir dari Undang-undang Perbankan. Nah, istri yang tidak bekerja ini, punya hak yang sama atas uang atau gaji yang didapat oleh semua,” tegas Rizki.

Dalam kasus yang dihadapinya, Rizki kembali memaparkan, putusan pengadilan mengabulkan bahwa, sang istri mendapatkan 1/2 (seperdua) dari dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan mantan suaminya.

“Dari putusan pengadilan, sang istri yang diceraikan secara diam-diam itu, mendapatkan sekitar Rp750 juta dari dana pensiun dan dana BPJS Ketenagakerjaan sang suami. Berkaca dari kasus ini, selain perempuan mendapatkan haknya, masyarakat juga harus paham bahwa, tidak ada lagi ‘uang suami adalah uang istri, uang istri adalah uang istri’. Keduanya punya hak yang sama soal keterbukaan finansial,” ungkap Rizki.

Jadi, masyarakat harus paham. Bagaimana keterbukaan informasi baik soal keuangan ataupun hal lain, dalam perkawinan, harus dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Termasuk gaji, bonus dan lain-lainnya, terkait soal keuangan,” tandas Rizki.

Ari Kristianto

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

22 jam ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

2 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

2 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

2 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

4 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

4 hari ago

This website uses cookies.