Politik

Gardu Ganjar Dideklarasikan, Singgung Sosok Perjuangan Masyarakat Desa

POS RAKYAT – Penanggung jawab Gardu Ganjar (GG) Provinsi Banten Ahmad Wahyudin menyatakan bahwa, GG Kabupaten Tangerang yang dideklarasikan, merupakan wujud dukungan terhadap sosok Ganjar Pranowo, yang dianggap sebagai tokoh perjuangan kehidupan masyarakat desa.

Dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi Presiden di Pemilu 2024 itu, kata Ahmad, dihadiri sedikitnya 200 kepala desa (Kades), yang turut mendeklarasikan diri di Lapangan Sepak Bola Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu 21 Agustus 2022.

“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kades. Para Kades tersebut menilai bahwa, sosok Ganjar merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.,” kata Ahmad ditulis Rabu 24 Agustus 2022.

“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur Jawa Tengah,” tambahnya.

Ahmad menegaskan, agenda deklarasi ini tidak melibatkan partai politik manapun. Melainkan, hanya sebuah gerakan para simpatisan untuk mendukung Ganjar Pranowo.

“Kita di sini tidak berbicara partai, ini hanya gerakan dukungan kami sebagai masyarakat kepada Ganjar Pranowo,” ucapnya.

Ahmad mengungkap, kegiatan deklarasi ini sudah dilakukan di dua provinsi yang ada di Indonesia, diantaranya Provinsi Lampung dan Banten.

Ahmad menerangkan, deklarasi serupa akan digelar di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 6 September 2022, mendatang.

“Deklarasi selanjutnya di Jawa Barat, lokasinya di Cianjur dan sekitarnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyatakan bahwa, kegiatan deklarasi untuk calon presiden oleh ratusan kepala desa tersebut, tidak melanggar aturan perundang-undangan, selama mengatasnamakan pribadi.

“Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya kepada posrakyat.id.

Jembar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para Kades, jika terbukti melakukan politik praktis.

“Jadi kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi monggo, silahkan tapi tidak boleh membawa atas nama APDESI atau Kepala Desa,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.