Politik

Gardu Ganjar Dideklarasikan, Singgung Sosok Perjuangan Masyarakat Desa

POS RAKYAT – Penanggung jawab Gardu Ganjar (GG) Provinsi Banten Ahmad Wahyudin menyatakan bahwa, GG Kabupaten Tangerang yang dideklarasikan, merupakan wujud dukungan terhadap sosok Ganjar Pranowo, yang dianggap sebagai tokoh perjuangan kehidupan masyarakat desa.

Dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi Presiden di Pemilu 2024 itu, kata Ahmad, dihadiri sedikitnya 200 kepala desa (Kades), yang turut mendeklarasikan diri di Lapangan Sepak Bola Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu 21 Agustus 2022.

“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kades. Para Kades tersebut menilai bahwa, sosok Ganjar merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.,” kata Ahmad ditulis Rabu 24 Agustus 2022.

“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur Jawa Tengah,” tambahnya.

Ahmad menegaskan, agenda deklarasi ini tidak melibatkan partai politik manapun. Melainkan, hanya sebuah gerakan para simpatisan untuk mendukung Ganjar Pranowo.

“Kita di sini tidak berbicara partai, ini hanya gerakan dukungan kami sebagai masyarakat kepada Ganjar Pranowo,” ucapnya.

Ahmad mengungkap, kegiatan deklarasi ini sudah dilakukan di dua provinsi yang ada di Indonesia, diantaranya Provinsi Lampung dan Banten.

Ahmad menerangkan, deklarasi serupa akan digelar di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 6 September 2022, mendatang.

“Deklarasi selanjutnya di Jawa Barat, lokasinya di Cianjur dan sekitarnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyatakan bahwa, kegiatan deklarasi untuk calon presiden oleh ratusan kepala desa tersebut, tidak melanggar aturan perundang-undangan, selama mengatasnamakan pribadi.

“Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya kepada posrakyat.id.

Jembar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para Kades, jika terbukti melakukan politik praktis.

“Jadi kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi monggo, silahkan tapi tidak boleh membawa atas nama APDESI atau Kepala Desa,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.