Hukum & Kriminal

Buronan Kejagung dan KPK Surya Darmadi Serahkan Diri

POS RAKYAT – Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Darmadi (70) menyerahkan diri, Senin 15 Agustus 2022.

Tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group itu datang ke Indonesia melalui Terminal 3  melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), sekitar pukul 13.20 WIB.

Surya Darmadi alias Apeng langsung dibawa menuju mobil, yang telah disiapkan di sisi udara Terminal 3 Bandara Soetta dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung. Surya Darmadi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Surya Darmadi sudah berstatus buron KPK sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.

Surya Darmadi, dijerat pasal Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi bakal langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap Surya Darmadi akan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung.

Namun Burhanuddin belum memutuskan rumah tahanan (rutan) yang jadi lokasi penahanan terhadap Surya Darmadi. Keputusan akan dilakukan usai tim penyidik Kejagung rampung memeriksa Surya Darmadi.

“Ditahan rencananya. Kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan sore ini, setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Admin

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.