Kamis, Februari 13, 2025

Buronan Kejagung dan KPK Surya Darmadi Serahkan Diri

POS RAKYAT – Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Darmadi (70) menyerahkan diri, Senin 15 Agustus 2022.

Tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group itu datang ke Indonesia melalui Terminal 3  melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), sekitar pukul 13.20 WIB.

Surya Darmadi alias Apeng langsung dibawa menuju mobil, yang telah disiapkan di sisi udara Terminal 3 Bandara Soetta dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung. Surya Darmadi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Baca Juga :  Bawa Pedang, Enam Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

Surya Darmadi sudah berstatus buron KPK sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.

Surya Darmadi, dijerat pasal Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi bakal langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap Surya Darmadi akan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung.

Namun Burhanuddin belum memutuskan rumah tahanan (rutan) yang jadi lokasi penahanan terhadap Surya Darmadi. Keputusan akan dilakukan usai tim penyidik Kejagung rampung memeriksa Surya Darmadi.

Baca Juga :  Alasan Pemkot dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Teken MoU

“Ditahan rencananya. Kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan sore ini, setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer