Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Motor Diringkus, Usai Dicegat Polisi di Kresek

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma merilis penangkapan dua pencuri sepeda motor berinisial M (31) dan NH (23), usai dicegat jajaran Polisi dari Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.

Romdhon menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari korban berinisial L yang merupakan penjual es kelapa.

Polisi, tegas Romdhon, segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

“Selang beberapa jam kemudian, tersangka M berhasil diangkap  di wilayah Kresek. Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” ungkap Romdhon, Minggu 14 Agustus 2022.

Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambahnya.

Kapolresta mengungkapkan, keduanya merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang. Sepeda motor yang dicuri, di wilayah Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Agustus 2022 lalu.

“Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” terang Romdhon.

Awalnya, papar Romdhon, korban menutup lapak dagangan sekitar jam 21.00 wib. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Kemudian, datang dua pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda. Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.

“Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Admin

Recent Posts

Perkuat Sistem Pelayanan, RSUD Kota Tangerang Diapresiasi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…

5 jam ago

Ketambahan 237 Personel, Damkar Tangsel Kebut Pelayanan ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…

7 jam ago

Pemulung di Tangsel Temukan Mortir, Dihargai 230 Ribu di Lapak Rongsok

POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…

11 jam ago

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

14 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

1 hari ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

1 hari ago

This website uses cookies.