Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Motor Diringkus, Usai Dicegat Polisi di Kresek

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma merilis penangkapan dua pencuri sepeda motor berinisial M (31) dan NH (23), usai dicegat jajaran Polisi dari Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.

Romdhon menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari korban berinisial L yang merupakan penjual es kelapa.

Polisi, tegas Romdhon, segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

“Selang beberapa jam kemudian, tersangka M berhasil diangkap  di wilayah Kresek. Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” ungkap Romdhon, Minggu 14 Agustus 2022.

Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambahnya.

Kapolresta mengungkapkan, keduanya merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang. Sepeda motor yang dicuri, di wilayah Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Agustus 2022 lalu.

“Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” terang Romdhon.

Awalnya, papar Romdhon, korban menutup lapak dagangan sekitar jam 21.00 wib. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Kemudian, datang dua pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda. Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.

“Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Admin

Recent Posts

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

16 jam ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

2 hari ago

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…

2 hari ago

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

2 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

3 hari ago

This website uses cookies.